Lokakarya Penyusunan Instrumen Standar Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi

Hasil penelitian Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (2020) menyebutkan bahwa Pendidikan Pancasila hanya dipandang sebagai teori di kampus atau lembaga pendidikan lainnya. Di samping itu, materi dan metode pengajaran Pancasila dan Kewarganegaraan sepertinya kurang memperhatikan kebutuhan peserta didik. Hal ini dapat dilihat dari materi dan metode pembelajaran yang hanya berfokus pada ranah kognitif dan kurang menyentuh aspek yang lain terutama afektif yang sangat berpengaruh pada perspektif, sikap, dan perilaku seseorang dalam kehidupannya. Selain itu metode penyampaian materi terkesan monoton dan membosankan menjadi faktor penghambat yang membuat pencapaian tujuan pembelajaran lebih sulit terwujud.

Hal inilah yang melatarbelakangi program Revitalisasi dan Institusionalisasi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi yang pada tahun pertama telah menelurkan satu modul dengan tajuk “Pancasila sebagai Laku” serta beberapa program lain yang menyasar mahasiswa tingkat awal di perguruan tinggi. Pada tahun ke-2, program dilanjutkan dengan menargetkan dosen sebagai penerima manfaatnya, yakni Standardisasi Dosen Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.

Saat ini, program tahun ke-2 telah sampai pada tahap penyusunan Instrumen Pelatihan Standardisasi Dosen Pendidikan Pancasila. Adapun kerangka dasar Instrumen Pelatihan Standardisasi ini antara lain: Standar kompetensi sosial, Standar kompetensi pedagogis, Standar kompetensi professional, dan Standar penilaian. Secara yuridis, Instrumen Pelatihan Berstandardisasi ini didasarkan atas beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  5. Kepdirjendikti Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan instrumen standar kompetensi pada pengajar Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah Dasar Umum di Perguruan Tinggi yang terdiri dari: Standar kompetensi sosial, Standar kompetensi pedagogik, Standar kompetensi profesional, dan Standar penilaian. Adapaun luaran yang dapat diperoleh melalui kegiatan ini tersusunlah instrumen standar kompetensi pada pengajar Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah Dasar Umum di Perguruan Tinggi yang secara lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. landasan dan dasar hukum mata kuliah Pendidikan Pancasila,
  2. sejarah perumusan dasar negara dan pelaksanaan Pancasila dari masa ke masa,
  3. fungsi dan kedudukan Pancasila,
  4. makna dan implementasi sila-sila Pancasila,
  5. landasan Pendidikan dan teori belajar,
  6. berbagai strategi pembelajaran yang menarik, inspiratif, dan menyenangkan,
  7. media pembelajaran,
  8. evaluasi pembelajaran,
  9. penyusunan perangkat pembelajaran,
  10. peer teaching

Peserta dalam lokakarya ini melibatkan total 22 peserta dari berbagai unsur: Dosen Pendidikan Pancasila dari universitas mitra, ahli pada bidang pelatihan berstandar, ahli pada bidang psikologi pendidikan, ahli pada bidang filsafat pendidikan, pengembang instrumen pembelajaran secara daring untuk mass education, peneliti dan tim PSBPS-LBIPU UMS.

Berkaitan dengan disagregasi gender, kegiatan ini diikuti oleh peserta berjenis kelamin perempuan sebanyak 7 orang (sekitar 31,8%), dan 15 orang (sekitar 68,2%) berjenis kelamin laki-laki. Lokakarya ini dilaksanakan di Hotel Porta Yogyakarta Jl. Colombo Yogyakarta No.7, RT.01/RW.01, Samirono, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 pada Sabtu-Minggu, 10 s/d 11 September 2022.