Syariah dan Pemaknaannya

Hari Jum’at (14/11/2008) diselenggarakan diskusi yang didukung oleh Service de Cooperation et d’action Culturelle, Ambassade de France. Diskusi menghadirkan Prof. Mohamed-Chérif Ferjani, Direktur departemen kajian Arab pada Université Lyon 2 dan peneliti GREMMO (Kelompok Pengkajian Studi Kawasan Mediterania dan Timur Tengah), dengan tema Sharî‘ah: Its Source, Evolution and Implication.

Prof. Mohamed-Chérif Ferjani dilahirkan di Kairouan, Tunisia, tahun 1951. Ia tercatat sebagai warga negara Prancis. Menurutnya, syariah yang secara bahasa berarti jalan menuju mata air, –Mata air bagi bangsa Arab yang hidup di padang pasir merupakan penopang utama dan menjadi sumber kehidupan, memiliki pengertian yang beragam.

Pertama, syariah diartikan sebagai dien, sehingga tidak ada perubahan selama dan melampaui locus dan tempus. Kedua, syariah sebagai hukum, sehingga syariah dapat berubah tergantung konteksnya, sepanjang hukum tersebut tidak lepas dari maqasid al-syariahKetiga, syariah sebagai sumber hukum, bersifat universal dan diterapkan apa adanya. Keempat, syariah diartikan sebagai ibadah-ibadah yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Perbedaan pengertian syariah ini terjadi sejak awal sejarah Islam, baik masa sahabat maupun masa ketika pembentukan hukum-hukum Islam.

Dewasa ini, berdasarkan penelitian yang dilakukannya di Timur Tengah, wacana tentang syariah lebih banyak digunakan untuk tujuan politik dalam rangka meraih dukungan ummat Islam. Di Iran misalnya, Khomeini ketika akan menggulingkan kekuasaan Shah, mewacanakan pemberlakuan syariah Islam. Tetapi ketika telah berkuasa ia membuat peraturan dan UU baru dan ketika ditanya mengapa membuat peraturan baru dan bukannya syariah. Lalu dikatakan bahwa aturan itu merupakan bagian dari syariat Islam. Begitu juga yang terjadi di Arab Saudi, Irak, Afghanistan, dan negara Islam lainnya.

Pemikiran-pemikiran Mohamed-Chérif Ferjani ini dapat dilacak dalam karya-karyanya, diantaranya: Le politique et le religieux dans le champ islamique, Islamisme, laïcité et droits de l’HommeLes réformiste musulmans et l’Europe, in Connaissance de l’islam, Islam, Démocratie et sécularisation. Buku yang terakhir ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol dan Inggris. Buku ini juga mendapat penghargaan sebagai buku terbaik tentang Timur Tengah (Mediterranean Yearbook) di Barcelona tahun 2006.