Standardisasi Kompetensi Dosen Pancasila di Perguruan Tinggi​

Latar Belakang

Proses pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan tidak terlepas dari peran dosen dalam merumuskan tujuan pembelajaran dan pemilihan model pembelajaran. Model dan metode pembelajaran yang dipilih harus dapat mengembangkan potensi Mahasiswa dan memotivasi minat belajar Mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Kedudukan Pendekatan atau metode dan model pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan materi pelajaran kepada Mahasiswa terkait nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan.

Penggunaan pendekatan pembelajaran merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan terhadap suksesnya pembelajaran. Melalui pendekatan pembelajaran yang tepat, pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dapat dipahami Mahasiswa secara baik, benar dan efektif. Mahasiwa diharapkan dapat mengembangkan aspek pengetahuannya (cognitif skill), kesadaran akan pentingnya nilai-nilai Pancasial (afektif skill) dan dorongan untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari (conatif skill).

Keberhasilan dosen dalam pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan sangat terkait dengan kompetensi yang dimilikinya. Dosen yang memiliki kompetensi yang baik akan mudah dalam melaksanakan proses pembelajaran dan tujuan pembelajaran pun dapat tercapai sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam perencanaan. Dosen kompeten mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar siswa berada pada tingkat optimal. Variabel kompetensi dalam konteks pembelajaran merupakan keharusan untuk dimiliki oleh seorang dosen dalam upaya membantu mahasiswa memperoleh prestasi belajar. Peran dosen Pancasila dan kewarganegaraan dapat dilihat dari proses pembelajaran ketika mengelola kelas dengan mengintegrasikan MK Pancasila dengan MK yang lain seperti agama, ekonomi dll.

Namun demikian, praktik yang selama ini adalah bahwa tidak semua pengampu Pancasila memiliki latarbelakang pendidikan dalam bidang Pancasila atau Kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena jumlah dosen yang memiliki keilmuan linear sangat terbatas jumlahnya. Untuk itu, tidak sedikit Perguruaan Tinggi menugaskan dosen diluar bidang ilmu Pancasila dan Kewarganegaraan. Dengan kondisi yang ada tersebut, jika tidak diimbangi dengan penguatan kompetensi seperti workshop, pelatihan dll maka, tujuan dari pembelajaran MK Pancasila dan Kewarganegaraan tidak akan terwujud. Tidak hanya itu, sertifikasi atau standarisasi kompetensi pengampu MK Pancasila juga menjadi hal yang penting mengingat heterogenistas latar belakang keilmuan pengampu MK tersebut. Dengan adanya langkah ini, maka tujuan pembelajaran MK Pancasila dan Kewarganegaraan dalam rangka membangun karakter bangsa tidak hanya sekedar menjadi utopia. Kebijakan rekrutmen dosen yang tidak linier, berdampak pada tiadanya standardisasi kualifikasi kompetensi dosen. Hal ini menyebabkan variasi dalam tingkat kompetensi dan keragaman wawasan kebangsaan dosen dalam mengajar mata kuliah Pancasila. Kadang dijumpai, wawasan dosen tentang kesatuan keindonesiaan dan sejarah Indonesia justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Materi perkuliahan yang secara bebas ditentukan oleh dosen tanpa standar baku pun kadang mengalami infiltrasi dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.  Metode pembelajaran juga didapati kurang kontekstual dengan generasi milenial yang technologically savvy, Alhasil, kompetensi dosen dalam penguasaan materi, wawasan kebangsaan, dan pembaharuan metode ajar kurang menjawab tantangan kontemporer yang dihadapi bangsa dalam menjaga harmoni sosial pada masyarakat Indonesia yang multikultur, mempertahankan kesatuan dan persatuan, menjaga kedaulatan, dan menjamin keadilan sosial. Untuk itu perlu diadakannya pelatihan yang berfokus pada Standardisasi Kompetensi Dosen Pancasila di Perguruan Tinggi. Secara yuridis, pelatihan ini dapat terealisasi didasarkan atas beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Kepdirjendikti Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Jadwal Program

  1. Pengukuhan Kerjasama antara PSBPS UMS – LBIPU UMS dan Majelis DIKTI PP Muhammadiyah
  2. Need assessment terhadap persepsi dan pelaksanaan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
  3. Laporan pertemuan koordinasi terhadap 11 mitra universitas (daftar hadir, temuan, pembelajaran, rekomendasi, dan dokumentasi)
  4. Instrumen standardisasi dosen Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi
  5. Laporan lokakarya (daftar hadir, temuan, pembelajaran, rekomendasi, dan dokumentasi)
  6. Dokumen final instrument standar kompetensi dosen Pendidikan Pancasila
  7. Pelatihan untuk pelatih (Training of Trainers)
  8. Pelatihan Standardisasi Kompetensi Dosen Pancasila di Perguruan Tinggi
  9. Diseminasi Program

Keseluruhan program didasarkan atas linimasa dan program milestone yang telah ditentukan. Seiring berjalannya waktu, telah terjadi beberapa kondisi yang menuntut perubahan penjadwalan kegiatan, seperti ketersediaan gedung, pembicara/trainer, penjadwalan undangan trainee hingga rentang waktu pelaksanaan program yang dipersingkat. Namun, hal ini tidak mengurangi substansi pelaksanaan program, dan keseluruhan kegiatan telah mencapai objektif yang dirumuskan sejak awal.

Ringakasan Hasil Program

Program ini setidaknya menghasilkan gambaran upaya Revitalisasi, Institusionalisasi, dan Standardisasi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi yang dapat dilihat melalui hasil penelitian need assessment dan pelaksanaan Pelatihan Standardisasi Dosen Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.

Hasil need assessment menggambarkan tentang dua hal penting yakni mengenai dinamika perkuliahan dan gambaran penyelenggaraan pembelajaran mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Data menunjukkan bahwa tidak semua perguruan tinggi memiliki lembaga pengelola mata kuliah Pancasila, sehingga perguruan tinggi tersebut tidak memiliki mata kuliah Pancasila yang standar, metode pembelajaran yang inovatif, dan rencana pembelajaran berjangka panjang guna mencapai tujuan-tujuan kurikulum pendidikan tinggi. Selain itu, linearitas dosen pengajar Pancasila juga menjadi persoalan mendasar di masing-masing perguruan tinggi. Linieritas adalah kesesuaian bidang mata kuliah dengan latar belakang pendidikan formal dosen. Kebijakan rekrutmen dosen yang tidak linier, berdampak pada tiadanya standardisasi kualifikasi kompetensi dosen. Hal ini menyebabkan variasi dalam tingkat kompetensi dan keragaman wawasan kebangsaan dosen dalam mengajar mata kuliah Pancasila. Kadang dijumpai, wawasan dosen tentang kesatuan keindonesiaan dan sejarah Indonesia justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Materi perkuliahan yang secara bebas ditentukan oleh dosen tanpa standar baku pun kadang mengalami infiltrasi dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Metode pembelajaran juga didapati kurang kontekstual dengan generasi milenial yang technologically savvy, Alhasil, kompetensi dosen dalam penguasaan materi, wawasan kebangsaan, dan pembaharuan metode ajar kurang menjawab tantangan kontemporer yang dihadapi bangsa dalam menjaga harmoni sosial pada masyarakat Indonesia yang multikultur, mempertahankan kesatuan dan persatuan, menjaga kedaulatan, dan menjamin keadilan sosial. Terdapat perbedaan juga pada penyelenggaraan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi: sebagian kampus masih menggabungkan Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dengan jumlah 3 SKS, namun sebagian kampus lainnya memisahkan antara mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dengan masing- masing 2 SKS pembelajaran. Miskonsepsi juga terjadi di kalangan mahasiswa yang menganggap bahwa mata kuliah Pancasila sama dengan mata kuliah Kewarganegaraan. Penggabungan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam durasi waktu yang terbatas ditengarai menyebabkan kurang efektifnya internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam perilaku pada mahasiswa karena lebih berfokus pada capaian hafalan kognitif akibat berkurangnya jam pelajaran dalam reduksi bobot SKS. Kurangnya kreatifitas penyampaian materi dan dinamika pembelajaran serta interaksi dosen dengan mahasiswa, juga berdampak pada kurangnya kebanggaan mahasiswa terhadap mata kuliah Pancasila. Mahasiswa mencontohkan bahwa masih terdapat dosen Pancasila yang memisahkan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin ketika pembelajaran berlangsung, hal tersebut menggambarkan kurangnya peran dosen Pancasila untuk menjadi model bagi mahasiswa dalam nilai-nilai kesetaraan, toleransi dan anti-diskriminasi. Sebagai kesimpulan, ditemukan bahwa tiadanya standardisasi kompetensi dosen mata kuliah Pancasila telah menyebabkan Capaian Pembelajaran mahasiswa untuk mata kuliah Pancasila tidak optimal, yaitu sebatas pengetahuan kognitif namun kurang mampu menyentuh ranah afektif dan mentransformasi perilaku mahasiswa. Konten materi kuliah dan wawasan dosen tidak standar, bervariasi, dan tidak sesuai dengan RPS (Rencana Pembelajaran Semester), CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan), dan CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah), sehingga nilai-nilai Pancasila yang toleran, inklusif, egalitarian dan berkeadilan sosial kurang mampu ditanamkan secara efektif dan efisien kepada mahasiswa melalui pembelajaran Pancasila.

Sebagai upaya untuk meningkatkan standardisasi kompetensi dosen pendidikan Pancasila, program pelatihan disusun dengan cakupan materi dan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Landasan dan Dasar Hukum Mata Kuliah Pancasila
  2. Sejarah Perumusan Dasar Negara dan Pelaksanaan Pancasila dari Masa ke Masa
  3. Fungsi dan Kedudukan Pancasila
  4. Makna dan Implementasi Sila-Sila Pancasila
  5. Landasan Pendidikan dan Teori Belajar
  6. Berbagai Strategi Pembelajaran yang Menarik, Inspiratif, dan Menyenangkan
  7. Media Pembelajaran
  8. Evaluasi Pembelajaran
  9. Penyusunan Perangkat Pembelajaran
  10. Peer-teaching

Peserta pelatihan adalah dosen, diutamakan bagi mereka yang belum pernah mengikuti kegiatan pelatihan teknik instruksional, active learning, atau pelatihan kependidikan lain yang sejenis namun berkehendak kuat untuk menyegarkan kembali pengetahuan dan keterampilan teknik instruksional mata kuliah Pendidikan Pancasila. Secara kuantitatif, pelatihan ini telah menyasar 75 peserta dari 24 perguruan tinggi sebagai peserta. Daftar perguruan tinggi mitra yang semula ditargetkan sebanyak 11 universitas, telah meningkat menjadi 24 Perguruan tinggi tersebut antara lain:

  1. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  2. Universitas Duta Bangsa Surakarta
  3. Universitas Muhammadiyah Surabaya
  4. Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  5. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  6. Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  7. Universitas Muhammadiyah Cirebon
  8. Universitas Muhammadiyah Jakarta
  9. Universitas Paramadina Jakarta
  10. Universitas Muhammadiyah Bima
  11. Universitas Muhammadiyah Muara Bungo
  12. Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
  13. Universitas Ahmad Dahlan
  14. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
  15. Universitas Muhammadiyah Semarang
  16. Universitas Semarang
  17. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  18. Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  19. Universitas Negeri Semarang
  20. Universitas Sriwijaya
  21. Institut Agama Islam Negeri Kendari
  22. Universitas Nusa Cendana
  23. Universitas Panca Marga
  24. Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Pelatihan Standardisasi ini dilakukan selama 30 jam pelatihan dan 10 jam Praktik Pengajaran Lapangan. Pelatihan ini menggunakan metode gabungan antara pemberian materi bahasan dengan cara ceramah, diskusi, kerja mandiri, kerja kelompok, bermain peran praktik mengajar mikro serta pengerjaan tugas perorangan dalam bimbingan fasilitator. Tugas perorangan yang wajib dikerjakan peserta diantaranya rancangan kontrak perkuliahan untuk satu mata kuliah, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk dua kali pertemuan, berikut media pembelajaran yang akan dipergunakan, serta membuat rincian tujuan instruksional satu pokok bahasan dan membuat 4- 5 soal ujian untuk mengukur ketercapaian tujuan berikut jawabannya. Bahan materi ajar yang digunakan pelatihan ini adalah modul/buku ajar Pancasila yang telah direvitalisasi oleh tim PSBPS UMS dan LBIPU UMS. Modul Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi ini berisi muatan materi dan metode yang terbaharukan, kontekstual, kreatif, adaptif dengan berbagai platformpembelajaran, serta mendorong daya kritis dan sensibilitas mahasiswa terhadap isu-isu toleransi keragaman, keadilan sosial, kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Modul ini kami beri judul “Pancasila sebagai Laku”. Modul ini merupakan salah satu luaran dari program sebelumnya dengan judul “Revitalisasi dan Institusionalisasi Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi” (RIPP-PT)yang juga dimaksudkan sebagai upaya membantu pemerintah khususnya DIKTI KEMENDIKBUD dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) oleh masyarakat sipil –dalam hal ini Persyarikatan Muhammadiyah–, melalui jalur pendidikan. Buku ajar ini disusun sebagai panduan bagi dosen mata kuliah Pancasila dalam mengajar mata kuliah Pancasila, dengan tujuan utama menggugah kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa selaku garda depan bangsa melalui pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dengan model Pendidikan baru. Buku ajar ini dilengkapi dengan Learning Management System (LMS) dengan aplikasi yang berbasis Modular Object-Oriented Dynamic Learning Environment (MOODLE). Dengan demikian, aplikasi LMS Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi ini memudahkan pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan kelas, serta memungkinkan pelaksanaan kegiatan proses-belajar mengajar secara daring. Aplikasi ini juga memungkinkan pelaksanaan pembelajaran lintas perguruan tinggi, yang menawarkan peluang pengalaman kebhinekaan lebih tinggi untuk latar belakang mahasiswa dan dosen yang beranekaragam. Program RIPP-PT dilakukan sebelum pandemi, tepatnya sejak 2019. Pandemi Covid-19 memberikan tantangan berupa penundaan dan perubahan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pembelajaran klasikal di ruang kelas. Namun, pandemi Covid-19 juga membawa blessings in disguise tersendiri, yaitu kesadaran tentang tak terhindarkannya metode online atau daring dalam proses belajar-mengajar era digital, dan perolehan capacity building berupa keterampilan baru tentang sistem manajemen pembelajaran berbasis online untuk jangkauan dan replikasi PMB mata kuliah Pancasila yang lebih luas.

Pasca pelatihan standardisasi, para peserta pelatihan kembali ke kampus mereka masing-masing untuk mempraktikkan materi modul sebagai bahan ajar saat mengajar. Praktik mengajar dalam kelas harus dilakukan oleh peserta sebagai syarat mendapatkan sertifikat pelatihan. Tercatat, setidaknya 16.309 mahasiswa telah menggunakan modul Pendidikan Pancasila sebagai Laku di 24 universitas.  Jumlah ini terdiri dari 11.365 laki-laki (70%) dan 4.944 perempuan (30%).

Sejak awal program berjalan, tim PSBPS-LBIPU telah menjalin kerjasama dan senantiasa melibatkan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dalam berbagai kegiatan. Salah satu agenda advokasi ini berupa Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 14 Juli 2022 yang dihadiri oleh dosen atau pengelola Mata Kuliah Umum (MKU) Pancasila dari: ITS PKU Muhammadiyah Surakarta, Unisri Surakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Aisyiyah Surakarta, Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Islam Batik Surakarta, Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta, Universitas Slamet Riyadi, dan Univet Bantara Sukoharjo.  Dr. H. Sudarnoto Abdul Hakim, M.A. selaku Wakil Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah memberikan arahan dan sambutan pada acara pembuka. Sudarnoto sebagai perwakilan lembaga sangat mengapresiasi dan menyambut baik akan adanya program ini karena secara umum segala kegiatan yang bermuara pada peningkatan capacity building SDM agar berkualitas unggul, khususnya untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah perlu didukung. Sebagai penutup, Sudarnoto menyampaikan bahwa agar 11 universitas mitra yang telah diundang dalam kegiatan untuk mendukung dan kooperatif dalam pengimplementasian program yang diinisiasi oleh PSBPS yang bekerjasama dengan LBIPU ini dengan ikut mereplikasi modul yang telah disusun di kampusnya masing-masing, mendelegasikan dosen pengampu mata kuliah pancasila dalam pelatihan yang nantinya akan diadakan, serta bersama-sama mengembangkan standar kompetensi pengajar Pancasila. Proses pengukuhan kerjsama antara PSBPS-LBIPU dengan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah sampai saat ini masih berlangsung kemudian menghasilkan Surat Rekomendasi dengan nomor 1042/REK/I.3/D/2022. Surat yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah ini berisi 2 hal:

  1. Terlibat dalam penyusunan Standar Kompetensi Dosen Pendidikan Pancasila;
  2. Mengirimkan delegrasi dari masing-masing Perguruan Tinggi untuk berpartisipasi pada pelatihan bersertifikat.

Agenda advokasi lain yang ditempuh oleh PSBPS UMS adalah dengan memanfaatkan momentum perhelatan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Surakarta 18-20 November 2023. Pada acara ini, Tim PSBPS UMS melakukan pertemuan informal kepada para rektor dan pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah untuk mempromosikan program Standardisasi Kompetensi Dosen serta ajakan para pimpinan berkenan mengirimkan delegasi dosen Pancasila berpartisipasi pada pelatihan yang akan dilakukan pada bulan Februari 2023.

Rekomendasi

  1. Perlu struktur pengelola mata kuliah Pancasila di masing-masing perguruan tinggi agar mata kuliah tersebut menjadi mata kuliah yang sustainable dan memiliki rencana jangka panjang, lembaga tersebut juga berfungsi sebagai lembaga yang memiliki legalitas dalam melakukan standardisasi metode dan materi pembalajaran yang berlangsung di masing-masing fakultas maupun program studi. Lembaga pengelola tersebut juga dapat berfungsi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran mata kuliah Pancasila di masing-masing perguruan tinggi.
  2. Perlu dibentuk suatu perkumpulan (asosiasi) dosen pengampu mata kuliah Pancasila yang befungsi sebagai wadah untuk memperluas jaringan Kerjasama antar anggota, sumber pertukaran informasi, serta menjadi tempat untuk bertukar akses dalam setiap kegiatan ilmiah dosen.
  3. Mengingat latar belakang Pendidikan dosen Pancasila yang tidak linier dengan mata kuliah yang telah diampu, maka perlu adanya pelatihan khusus guna melakukan standardisasi kemampuan dosen dalam pembelajaran Pancasila. Kesesuaian ini mengacu pada kualifikasi akademik atau kompetensi dosen sebagai upaya pencapaian tujuan pembelajaran Pancasila di perguruan tinggi.
  4. Perlu dilakukan need assessment secara lebih luas kepada universitas baik yang dalam pendirian dan penyelenggaraannya terafiliasi dengan agama tertentu atau universitas yang sama sekali tidak terafiliasi oleh agama
  5. Sesuai dengan rekomendasi dan permintaan para penerima manfaat yang telah mengikuti kegiatan pelatihan, perlu diadakan pelatihan di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan pelatihan ini harus bersifat berlanjut setiap tahun.
  6. Buku pedoman pelaksanaan pelatihan harus diperbaharui sesuai dengan konteks terkini
  7. Buku ajar Pendidikan Pancasila harus selalu diperbaharui sesuai dengan konteks dan kebutuhan
  8. Baik buku pedoman dan buku ajar Pendidikan Pancasila harus secara konsisten dipromosikan di berbagai perguruan tinggi swasta maupun negeri.