Reinvensi Islam Multikultural

Mencari format syariah multikaltural merupakan wacana yang sudah lama dibincangkan oleh para ahli hukum Islam. Umumnya mereka berpendapat, bahwa syariah yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah harus dipahami sebagai norma etika dan moral yang bersifat universal dan berlaku untuk semua masyarakat melintasi suku, bangsa, budaya adat-istiadat bahkan agama sekalipun. Itulah, setidaknya yang dapat ditemukan dalam teori alkulliyat al-Khams atau teori etika sosial-hukum dari kalangan penganut kalangan legal substantif. Melalui teori dan pendekatan yang beragam ini di dapat direkonstruksi pemikiran hukum Islam yang berbasis budaya masyarakat Muslim, di mana pun mereka berada.

Harus diakui, pendekatan sosio-historis terhadap syariah merupakan sesuatu yang dianggap asing oleh kebanyakan ahli hukum Islam, padahal kalau dicermati dalam sejarah perkembangan ilmu fikih dan ushul fikih, ternyata apresiasi fuqaha terhadap tradisi dan budaya masyarakat Muslim tidak dapat dibantah. Adagium “Taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-“awaid”, merupakan bukti dari apresiasi  itu.  Teori ‘urf,  baik  sebagai  sumber atau  metode penetapan hukum merupakan bagian dari kepedulian fuqaha terhadap keragaman budaya masyarakat Muslim, dari satu masa ke masa yang lainnya. Persoalan norma baik dan buruk, maslahat dan mafsadat tidak bisa terlepas dari tradisi masyarakat.