Pemetaan Spektrum Ideologi Muatan Buku Ajar dan Guru Pendidikan Islam di Madrasah Aliyah

Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, buku ajar menjadi komponen penting, karena menjadi media belajar wajib bagi siswa untuk memperoleh pengetahuan, menghayati nilai, dan mengamalkan ajaran- ajaran agama. Di samping itu, guru agama di sekolah Islam juga tak kalah memainkan peranan utama sebagai transmitter nilai-nilai keislaman bagi pembentukan corak keberagamaan siswa. Buku ajar maupun guru Pendidikan Agama Islam (selanjutnya disingkat PAI) diyakini telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan pemahaman, sikap dan perilaku sosial-keagamaan melalui pengembangan karakter, moralitas, dan etika keislaman siswa. Pertanyaannya, di tengah menajamnya wacana ketegangan antar budaya dan agama saat ini, apakah PAI selaras dengan, dan mampu berkontribusi secara substantif pada, pengembangan karakter keberagamaan Islami yang toleran, inklusif dan pluralis?

Wacana mengenai intoleransi, eksklusivisme dan ekstremisme yang terkandung dalam PAI yang disosialisasikan oleh guru-guru agama, telah banyak dilaporkan hasil penelitian berbagai lembaga. Center for Religious and Cross-Cultural Studies/CRCS (2015) misalnya, menyatakan bahwa Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum 2013 ditengarai banyak mengandung muatan materi tentang doktrin, kurang menghargai keberagaman, serta terbatas dalam mendorong terjadinya interaksi harmonis antar umat beragama. PPIM UIN Jakarta (2018) menemukan sebagian guru agama memiliki pemahaman agama yang intoleran- radikal akibat ideologi Islamisme. Tidak cukup di situ, didapati bahwa siswa memeroleh pengetahuan dan sikap keagamaan tidak hanya dari guru mata pelajaran agama dan dosen mata kuliah agama, tetapi juga dari guru dan dosen mata pelajaran/mata kuliah lain, seperti sains, bahasa, dan konseling. Temuan ini memperkuat penelitian-penelitian sebelumnya dari Ma’arif Institute (2011), PSBPS UMS (2012, 2009), Wahid Foundation (2017), dan Pascasarjana UIN Yogyakarta (2018).

Madrasah Aliyah (selanjutnya disingkat MA) adalah salah satu bentuk dari institusi pendidikan yang mengajarkan topik-topik akademik keislaman seputar doktrin, sumber-sumber otoritas dalam agama, bahasa, hukum Islam, dan pengetahuan sejarah. Selain materi keislaman, Madrasah Aliyah juga menyediakan pembelajaran ilmu sosial (Sosiologi-Ekonomi) dan ilmu pasti (Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia). Berdasarkan statistik tahun ajar 2014/2015, Madrasah Aliyah baik Negeri maupun Swasta berjumlah 7.582 sekolah. Madrasah Aliyah berada di bawah otoritas Kementrian Agama (KEMENAG), menjadi bagian dari babak sejarah modernisasi institusi pendidikan Islam yang dimulai pada tahun 1970-an oleh Abdul Mukti Ali sebagai Menteri Agama. Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 mengukuhkan eksistensi madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan formal.

Berangkat dari kegelisahan bahwa hasil riset PPIM (2018) ditemukan buku ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI-BP) untuk SMP dan SMA ternyata ditemukan konten yang mengajarkan ekslusivisme dan sikap intoleran terhadap kelompok dan penganut agama lain (Hamid Nasuhi dkk, 2018). Karena itu, Penelitian ini akan mengulas peta spektrum ideologi pada kandungan materi buku Ajar di bawah KEMENAG dan keterkaitannya dengan guru PAI di Madrasah Aliyah. Novelty atau kebaharuan penelitian ini dibandingkan dengan berbagai studi sebelumnya adalah: (1) pergeseran paradigma penelitian dari war on terrorism ke preventing violent extremism; (2) pengunaan framework binadamai agama (religious peacebuilding) melalui peningkatan kualitas Pendidikan Agama Islam yang inklusif dan progresif.

Fokus Kajian

Melanjukan studi yang sudah dilakukan, penelitian ini akan difokuskan pada buku teks PAI yang tersedia dan digunakan oleh guru PAI di Madrasah Aliyah. Fokus riset ini adalah melakukan pemetaan muatan materi buku ajar dalam mata pelajaran; Al-Qur‟an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang lazim digunakan di sekolah-sekolah Islam (Madrasah Aliyah) terbitan Kemenag RI disusun berdasarkan paradigma Kurikulum 2013. Untuk melihat keterkaitan dengan Guru PAI, maka penelitian ini mengkaji persepsi dan spekrum ideologi guru PAI Madrasah Aliyah di lima Kota/Kabupaten: Jakarta, Cirebon, Yogyakarta, Surakarta, dan Manado.

Penelitian ini memiliki beberapa tujuan: Pertama, memetakan muatan buku ajar PAI terbitan KEMENAG yang digunakan di kelas X-XII Madrasah Aliyah. Kedua, memahami pandangan guru PAI terhadap buku ajar PAI, serta penggunaan, apropiasi, dan inovasinya oleh guru sebagai bahan ajar di kelas, termasuk identifikasi bahan ajar alternatif yang digunakan guru sebagai suplemen untuk melengkapi atau mengganti materi buku ajar PAI terbitan KEMENAG. Ketiga, memetakan spektrum ideologi guru yang dipengaruhi oleh berbagai faktor disposisi psikososial guru, serta diidentifikasi melalui pandangan guru terkait isu-isu keislaman kontemporer, kebangsaan dan kemanusiaan. Keempat, memberikan evidence-based data baru berdasarkan hasil penelitian tentang pemetaan buku ajar serta spektrum ideologis guru yang dapat menginformasikan dan mendukung pengembangan kebijakan dan strategi yang efektif untuk penguatan Islam moderat-progresif di Indonesia melalui PAI di Madrasah Aliyah.

Metodologi

Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik penggalian data berupa analisis isi (content analysis), wawancara mendalam, dan focus group discussion (FGD). Tim peneliti telah merumuskan desain penelitian yang dijadikan sebagai pedoman dalam pemilihan sampel, instrumen riset berupa panduan pertanyaan interview dan FGD, pengumpulan data, analisis data, dan pelaporan hasil riset.

Hasil

Hasil utama adalah pada dasarnya, muatan materi buku ajar PAI Madrasah Aliyah adalah moderatisme-kontekstual, dengan kecenderungan orientasi menuju Islam berwawasan progresif. Faktor utama moderatisme tersebut adalah keberpihakan pemerintah terutama Kemenag untuk mengokohkan Islam moderat di Indonesia, juga semangat Kurikulum 2013 yang memiliki semangat pembelajaran kontekstual. Dalam temuan lapangan semua guru memang menggunakan buku ajar PAI terbitan Kemenag. Akan tetapi 64% melakukan modifikasi dan menggunakan rujukan dari literatur primer buku- buku atau kitab tafsir dan rujukan online (internet). Dengan demikian penelitian ini mendapati bahwapengaruh buku ajar tidak terlalu besar terhadap ideologi keagamaan siswa.. Di Madrasah Aliyah, guru justru menjadi agen utama yang membentuk corak pemahaman keislaman siswa, dan menjadi fasilitator dan mediator untuk memoderatisasi pemahaman siswa yang eksklusif dan radikal yang didapat siswa dari luar sekolah.

Berdasarkan temuan-temuan hasil penelitian ini, dirumuskan beberapa rekomendasi untuk Buku Ajar dan Guru PAI di MA di bawah ini:

  1. Kualitas literatur buku ajar perlu ditingkatkan dan diperbaiki agar pesan-pesan moderat, kontekstual, inklusif dan toleran lebih mudah disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada siswa. Selain itu, muatan materi yang mengandung ambivalensi, inkonsistensi, kontradiksi atau paradoks juga perlu diselaraskan agar koheren dan konsisten dalam pesan-pesan moderat-progresif tersebut.
  2. Materi akhlak mendapatkan porsi yang besar (80%) dari isi buku. Artinya, buku ini lebih menekankan pada pembentukan akhlak siswa. Namun buku ini ditulis dengan memposisikan siswa sebagai pihak yang pasif, yang dikenai tindakan dari orang lain. Maka diperlukan perluasan materi akhlak dari akhlak yang sifatnya individual ke etika publik.
  3. Fikih universal dan Kalam modern perlu disajikan diperkenalkan dalam buku ajar. Isu mayoritas dan minoritas menjadi tidak relevan dalam konteks negara bangsa. Istilah dzimmi (golongan minoritas yang dilindungi) pun juga tidak relevan untuk diangkat dalam Fikih sosial dan Kalam sosial modern.
  4. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru dalam hal orientasi keislaman moderat-progresif, serta peningkatan wawasan kebangsaan dan kemanusiaan di Madrasah Aliyah sederajat. Pembinaan ideologi guru dari Kemenag menjadi sangat penting untuk terus dilakukan untuk mengokohkah Islam moderat.
  5. Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI seyogyanya diberdayakan agar dapat menopang penguatan kompetensi guru PAI dan optimalisasi penggunaan buku ajar sebagai suluh keadaban bagi siswa khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.