Hari Selasa (17/6/2009) PSB-PS UMS menyelenggarakan diskusi dengan tema Women in Islam yang menghadirkan Dr. Margot Badran, dosen di Universitas Georgetown dan ISIM (Institute for the Study of Islam in the Modern World) Leiden, Belanda, dalam acara Interdisiplinary Sharing dengan
Dr. Margot Badran –yang menyelesaikan diplomanya di Universitas al-Azhar, Kairo– mengatakan bahwa terdapat dua bentuk feminisme Islam. Bentuk pertama muncul pada akhir abad ke-19 yang disponsori oleh feminisme sekuler. Sedangkan model kedua muncul pada akhir 1970-an yang berupaya kembali pada al-Qur’an dan al-Hadis.
Walau begitu bentuk kedua ini lebih radikal karena tidak lagi membedakan antara wilayah domestik dan publik. Gagasan sentral feminisme Islam ini adalah tauhid. Tuhan itu esa yang menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, maka tidak boleh satu jenis kelamin menjadi ‘tuhan’ bagi jenisnya yang lain.
Contoh pencapaian feminisme Islam menurut Badran dapat dilihat di Maroko yang mengesahkan undang-undang keluarga berbasis syariah. Dalam UU ini disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan menjadi kepala keluarga bersama (co-parent). Hal ini terjadi bila hasil ijtihad mendapat dukungan politik dari pemerintah, seperti di Turki, pemerintah melalui Departeman Agama menghilangkan hadis-hadis misoginis karena dianggap lemah (dhaif) dan di Mesir yang membolehkan perempuan menjadi hakim sejak tahun 2004.
Walau mencatat keberhasilan, gerakan feminisme islam tetap memiliki tantangan besar dari dua sisi. Pertama, berasal dari dalam, yaitu laki-laki yang takut kehilangan hak istimewanya dalam sistem patriarki dan perempuan yang takut kehilangan perlindungan dalam sistem tersebut. Kedua, berasal dari luar, yaitu kelompok yang kesenangan dan politiknya berasal dari pandangan anti perempuan.
Pemikiran-pemikiran Margot Badran ini dapat dilacak dalam karya-karyanya, diantaranya Feminists, Islam, and Nation: Gender and the Making of Modern Egypt dan Opening the Gates: A Century of Arab Feminst Writing.