Pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden Jokowi menandatangani PeraturanPresiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAN PE terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dalam implementasinya dapatbekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.
Sebagai sebuah kebijakan, terbitnya Perpres RAN PE merupakan sesuatu yang positif sebagai bagian dari komitmen dan kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak atas rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme. Dalam Resolusi 2178 (2014), Dewan Keamanan PBB dengan jelas telah menyatakan hubungan antara ekstremisme kekerasan dengan terorisme. Resolusi tersebut juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan serta penanggulangan ekstremisme kekerasan dan terorisme yang sejalan dengan prinsip dan standarHAM serta norma internasional. Lebih jauh, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan dan terorisme juga membutuhkanupaya yang komprehensif dan kolektif.
Ekstremisme kekerasan dan terorisme adalah sebuah ancaman yang nyata terjadi di Indonesia. Dengan begitu, kebijakan negara untuk menanggulangi ancaman tersebut adalah sebuah keharusan dan dalam penanggulangannya dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, yang tidak hanya mencakup langkah-langkah kontra-terorisme berbasis pendekatan keamanan tapi juga langkah-langkah pencegahan sistematis yang secara langsung dapat mengatasi faktor-faktor pendorong (push factors) ekstremisme kekerasan yang memunculkan kelompok- kelompokekstremis baru.
Adanya keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan juga menjadipenting dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme kekerasan dan terorisme. Kebijakan dan strategi yang parsial sulit menghasilkan capaian yang optimal mengingat kompleksitas akar dan sumber persoalan yang ada. Dengan demikian, upaya mendorong kebijakan komprehensif dan adanya keterlibatan atauperan serta berbagai pemangku kepentingan terutama di tingkat daerah haruslakukan dengan serius mengingat awal dari ekstremisme kekerasan dan terorisme sering berasal dari daerah.
Pada Kamis, 22 April 2021, Imparsial sudah mengadakan Focus Group Discussion daring membahas peran Pemda dalam mencegah dan menanggulangi ekstrimisme kekerasan. Dari diskusi tersebut, ditemukan beberapa fakta menarik terkait dengan peran pemda dalam penanganan ekstremisme kekerasan. Mulai dari urgensi untuk pelibatan pemerintah daerah yang lebih komprehensif, otonomi, tantangan sampai permasalahan anggaran dalam pelaksanaannya. Berangkat dari bacaan dan hasil diskusi sebelumnya, Imparsial dengan ini mengundang PSBPS UMSbersama dengan NGO dan lembaga yang menaruh konsen pada masalah ini dalam forum Focus Group Discussion bertema “Peran Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE)”. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 27 September 2021 pukul 09.30-Selesai WIB di Hotel Ibis Style Solo.